Skip to content
Pemberitahuan penting   persempit

Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro. Pelajari lebih lanjut

Ketentuan Transaksi Pasar Valuta Asing Terbaru klik dsini untuk detail

Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro

Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum, OJK menetapkan pengklasifikasian baru terkait status rekening Tabungan dan Giro. Klasifikasi tersebut ditentukan berdasarkan aktivitas Nasabah pada rekening dalam periode tertentu. Ketentuan-ketentuan dalam POJK tersebut akan diterapkan secara bertahap oleh PT Bank HSBC Indonesia (“Bank”) sejak 8 Mei 2026. Sebagai informasi, jenis-jenis status rekening berdasarkan peraturan tersebut adalah sebagaimana tercantum pada tabel berikut:

Status Rekening Tabungan dan Giro

Definisi

Metode aktivasi rekening

Aktif

Rekening yang memiliki aktivitas penyetoran (tunai dan transfer antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung) atau pengecekan saldo melalui kanal Bank (contoh: HSBCNet).

Tidak berlaku

Tidak Aktif

Rekening yang tidak memiliki aktivitas penyetoran (tunai dan transfer antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung) atau pengecekan saldo melalui kanal Bank (contoh: HSBCNet) lebih dari 360 hari kalender (atau setara dengan 12 bulan untuk tujuan ini).

Mengajukan formulir reaktivasi Rekening Tidak Aktif melalui kantor cabang Bank.

Dormant

Rekening yang tidak memiliki aktivitas peyetoran (tunai dan transfer antar rekening milik sendiri), penarikan (secara langsung) atau pengecekan saldo melalui kanal Bank (contoh: HSBCNet) lebih dari 1.800 hari kalender (atau setara dengan 60 bulan untuk tujuan ini).

Mengajukan formulir reaktivasi Rekening Dormant melalui kantor cabang Bank disertai dengan pengkinian CDD.

Untuk setiap status rekening, layanan-layanan perbankan berikut ini dapat diakses:

Layanan perbankan yang bisa diakses

Rekening Aktif

Rekening Tidak Aktif

Rekening Dormant

Transaksi Masuk (Kredit)

Setor Tunai

Pemindahbukuan

Transfer dari Bank Lain

Transaksi Keluar (Debit)

Tarik Tunai

Pemindahbukuan

Transfer ke Bank Lain

Pengecekan Saldo

✔*

✔*

Catatan penting:

  • Rekening Tabungan atau Giro, terlepas dari statusnya sebagaimana tersebut di atas, akan ditutup secara otomatis apabila bersaldo nihil selama 6 (enam) bulan atau lebih.
  • Aktivitas yang dihasilkan oleh sistem bank, seperti pembayaran bunga, pemotongan pajak, biaya administrasi dan debit otomatis berdasarkan instruksi tetap, tidak termasuk aktivitas penyetoran atau penarikan untuk menjaga status rekening tetap aktif.
  • Untuk menjaga rekening tetap aktif, Nasabah perlu melakukan aktivitas berikut ini:

    • Setoran tunai melalui kantor cabang Bank;
    • Penarikan dana melalui kantor cabang Bank;
    • Transfer antar rekening sendiri di Bank;
    • Pengecekan saldo rekening secara berkala.

    Nasabah juga harus memastikan pengkinian data secara akurat dan benar.

Silakan menghubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut di:

  • Relationship Manager Anda; atau
  • HSBC Corporate Contact Center 1500 237/ (62-21) 25514777

Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Pengelolaan Rekening pada Bank Umum dapat mengunjungi laman POJK No.24/2025 Pengelolaan Rekening pada Bank Umum

Pemberitahuan ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua teks tersebut, maka yang berlaku adalah teks Bahasa Indonesia.