Sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai, yang telah berlaku sejak Januari 2021, maka kami ingin mengingatkan beberapa ketentuan sebagai berikut:
A. Cek dan Bilyet Giro yang dibuat (terutang) sejak Januari 2021 dikenai Bea Meterai sebesar Rp 10.000,
B. Dalam hal Cek dan Bilyet Giro belum selesai dibuat (belum saatnya terutang) tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lama, yaitu Rp 3000, maka selisih kurang Bea Meterai sebesar Rp 7.000, harus dilunasi.
C. Pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang atas Cek dan Bilyet Giro tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin teraan meterai digital atau SSP yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nasabah diminta untuk tidak menambahkan meterai tempel pada lembar Cek dan Bilyet Giro untuk pelunasan kekurangan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
D. Untuk Pelunasan selisih kurang Bea Meterai menggunakan mesin teraan meterai, Nasabah dapat mengunjungi Kantor Pos yang menyediakan layanan tersebut, Jika menggunakan SSP yang telah mendapatkan NTPN, Nasabah mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk meminta cap bukti pelunasan yang dibubuhkan pada tiap lembar Cek dan Bilyet Giro oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Relationship Manager Anda atau Corporate Call Center kami di nomer 1500237 atau (6221) 2551 4777 (dari luar negeri) pada jam kerja.