Skip to content
Pemberitahuan penting   persempit

Penyesuaian Jenis Status Rekening Tabungan dan Giro. Pelajari lebih lanjut

Ketentuan Transaksi Pasar Valuta Asing Terbaru klik dsini untuk detail

Update mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 dalam rangka peningkatan layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), efektif 1 September 2019 akan ada perubahan pada layanan SKNBI sebagai berikut:

  • Biaya regular layanan transfer dana (SKN) menjadi Rp 3.500 per transaksi
  • Maksimal nominal layanan transfer dana per transaksi menjadi Rp 1 miliar
  • Periode setelmen layanan transfer dana menjadi 9 kali dalam satu hari
  • Pengkreditan dilakukan 1 jam setelah periode setelmen Bank Indonesia dan kami akan mengirimkan instruksi ke Bank Indonesia maksimum 1 jam dari pendebitan rekening nasabah

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Client Service Manager.

Hubungi kami

Pertanyaan dan saran

1500237

atau

+62 21 25514777

(dari luar negeri)