Skip to content
Pemberitahuan penting   persempit

Ketentuan Transaksi Pasar Valuta Asing Terbaru klik dsini untuk detail

New SmartForm Guideline click here for details

Latest FX Underlying Threshold

Latest FX Underlying Threshold

Pemberitahuan Ketentuan Transaksi Pasar Valuta Asing Terbaru

Nasabah yang terhormat,

Sehubungan dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 11 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing, serta Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 13 Tahun 2026 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.21/28/PADG/2019 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah (“Peraturan”) yang baru-baru ini diterbitkan oleh Bank Indonesia ("BI") , harap dapat diperhatikan penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan transaksi valuta asing (underlying) sebagaimana dirangkum dalam tabel di bawah ini yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2026:


Jenis Transaksi /

Transaction Type

Penyesuaian Ambang Batas

Saat Ini / Current

Threshold Adjustment

Baru / New

Transaksi beli tunai valuta asing terhadap IDR / Cash purchases transaction of foreign currency against IDR
USD 25,000 per pelaku per bulan / per buyer per month
USD 10,000 per pelaku per bulan / per buyer per month
Transaksi transfer dana keluar wilayah Indonesia dalam valuta asing / Outgoing fund transaction outside Indonesia in foreign currency
USD 50,000
USD 25,000

Penyesuaian nilai threshold tersebut dilakukan dalam rangka memastikan transaksi valuta asing dilakukan berdasarkan kegiatan ekonomi riil, mendukung stabilitas nilai tukar IDR dan memperkuat kebijakan transaksi pasar valuta asing, serta merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valuta asing dilandasi kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi transaksi pembelian valuta asing, tapi memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.

Harap pastikan Anda memenuhi Peraturan tersebut di atas untuk menghindari gangguan pada transaksi valuta asing Anda dengan kami. Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan, Anda dapat mengunjungi situs BI di PADG_132026. dan PADG_152026

Pemberitahuan ini tidak menggantikan pemberitahuan-pemberitahuan yang telah
disampaikan kepada anda melalui website kami dan/atau ke alamat e-mail anda (bila berlaku) atas hal yang sama.

Silakan menghubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut di:

  • Relationship Manager Anda; atau
  • HSBC Corporate Contact Center 1500237/(62-21) 25514777

Pemberitahuan ini dibuat dalam dua bahasa, yaitu teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat perbedaan antara kedua teks tersebut, maka yang berlaku adalah teks Bahasa Indonesia.

Terima kasih atas perhatian Anda.

PT Bank HSBC Indonesia