Pedoman Tarif Baru Rekening Bisnis HSBC
Pengumuman
Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, efektif 1 Juli 2015 semua transaksi dalam negeri harus dilakukan dalam Rupiah. Oleh karenanya, terhitung sejak tanggal tersebut, HSBC akan memberlakukan pedoman tarif HSBC yang baru untuk mematuhi peraturan yang terkait.
Harap diperhatikan pula bahwa efektif sejak tanggal 1 Juli 2015, pencantuman Tujuan Transaksi adalah diwajibkan untuk setiap perintah transfer dana yang dilakukan dalam mata uang asing (yaitu telegraphic transfer dan/atau pemindahbukuan dalam mata uang selain Rupiah).
Tabel berikut ini menjelaskan pada bagian mana tujuan transaksi tersebut harus dicantumkan, sesuai dengan media penyampaian instruksi yang digunakan.
Media Penyampaian Instruksi | Bagian untuk Pencantuman Tujuan Transaksi |
---|
| |
| |
Formulir Pengiriman Uang Manual | Perincian Pembayaran (Berita untuk Penerima) |
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 yang diterbitkan pada tahun 2011 tentang Transfer Dana, perintah transfer dana yang tidak mencantumkan informasi yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku, antara lain informasi mengenai tujuan transaksi, akan mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya perintah transfer dana tersebut.
Klik disini(PDF,447KB) untuk melihat pedoman tarif kami yang baru untuk rujukan Anda. Anda juga bisa menghubungi Relationship Manager Anda untuk mendapatkan informasi mengenai tarif baru yang berlaku untuk perusahaan Anda.
Hubungi kami
Pertanyaan dan saran
1500237
atau
+62 21 25514777
(dari luar negeri)