Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 117 tanggal 20 Januari 2026, dibuat di hadapan Doktor Christina Dwi Utami, SH, MHum, Mkn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menyatakan membubarkan dan melikuidasi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2026, serta menunjuk Nyonya Tenly Widjaja sebagai likuidator.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, pihak manapun yang memiliki tagihan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Likuidator secara tertulis ke alamat berikut:
PT KPMG Siddharta Advisory
Menara Astra Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Indonesia 10220
U.p.: Tenly Widjaja
Seluruh tagihan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan harus diajukan Likuidator paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.
Pengumuman ini dibuat dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 147 Undang-Undang No. 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah).
Jakarta, 21 Januari 2026
Likuidator PT HSBC Sekuritas Indonesia (Dalam Likuidasi)