PT HSBC Sekuritas Indonesia (Dalam Likuidasi)

PT HSBC Sekuritas Indonesia (Dalam Likuidasi)

Pengumuman Pembubaran

Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 117 tanggal 20 Januari 2026, dibuat di hadapan Doktor Christina Dwi Utami, SH, MHum, Mkn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menyatakan membubarkan dan melikuidasi Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 20 Januari 2026, serta menunjuk Nyonya Tenly Widjaja sebagai likuidator.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, pihak manapun yang memiliki tagihan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Likuidator secara tertulis ke alamat berikut:

PT KPMG Siddharta Advisory
Menara Astra Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Indonesia 10220

U.p.: Tenly Widjaja

Seluruh tagihan harus disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dan harus diajukan Likuidator paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.

Pengumuman ini dibuat dalam rangka pemenuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 147 Undang-Undang No. 40 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas (sebagaimana diubah).

Jakarta, 21 Januari 2026

Likuidator PT HSBC Sekuritas Indonesia (Dalam Likuidasi)

Pengumuman Rencana Pengembalian Izin Usaha Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Suspensi Perdagangan

Perseroan dengan ini mengumumkan rencana pengembalian izin usaha Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan, yang telah disetujui para pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 117 tanggal 20 Januari 2026, dibuat di hadapan Doktor Christina Dwi Utami, SH, MHum, Mkn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat. Rencana ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pengajuan sukarela kami, PT Bursa Efek Indonesia (“IDX”) telah melakukan suspensi atas keanggotaan bursa Perseroan, yang berlaku efektif sejak 15 Januari 2026 (“Tanggal Efektif”).

Dengan diberlakukannya suspensi ini, Perseroan tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di IDX terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Perseroan akan tetap memenuhi seluruh kewajiban dan menyelesaikan transaksi yang telah dilakukan sebelum Tanggal Efektif, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perseroan meminta seluruh nasabah untuk segera menghubungi Perseroan guna memindahkan efek dari rekening efek nasabah yang ada pada Perseroan ke rekening efek nasabah pada kustodian atau perusahaan efek lainnya.

Apabila terdapat pertanyaan atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait pemberitahuan ini, silakan menghubungi:

PT KPMG Siddharta Advisory
Menara Astra Lantai 21
Jl. Jend. Sudirman, Jakarta, Indonesia 10220

U.p.: Tenly Widjaja

Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 66 a. dan Pasal 69 (2) Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dan Ketentuan II.9 Peraturan IDX No. III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Jakarta, 21 Januari 2026

Likuidator PT HSBC Sekuritas Indonesia (Dalam Likuidasi)

Manajemen

Dewan Komisaris

Komisaris Independen

Krishna Suparto

Dewan Direksi

Presiden Direktur

David D. Thomas

Direktur

Ari Kartiko Wibowo