Peraturan Bank Indonesia Terbaru Mengenai Lalu Lintas Devisa (LLD)

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah, harap diperhatikan bahwa setiap transfer dana keluar dalam valuta asing dengan nilai lebih dari USD 100,000 (Seratur Ribu Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan nilai tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. Ketentuan lebih lanjut atas rincian dokumen pendukung tersebut akan diterbitkan oleh Bank Indonesia dan kami akan menyampaikan ketentuan tersebut apabila sudah tersedia.

Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan hal tersebut di atas, silahkan hubungi Relationship Manager atau Client Service Manager Anda.

Hubungi kami

Pertanyaan dan saran

1500237

atau

+62 21 25514777

(dari luar negeri)

image