Sesuai dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, maka efektif pada tanggal 1 Januari 2021 akan berlaku tarif baru atas Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
• Perubahan tarif bea meterai dari Rp3.000,- dan Rp6.000,- menjadi Rp10.000,- untuk dokumen-dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-undang Bea Meterai.
• Meterai tempel yang tersisa masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan nilai total meterai tempel yang dibubuhkan paling sedikit senilai Rp9.000,-.
• Dokumen yang dimaksud di atas dapat berbentuk kertas, barang cetakan (contohnya: buku cek) atau dokumen elektronik.
Bila ada pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Corporate Call Center kami di 1500237 atau +622125514777 (dari luar negeri) pada jam kerja.
Sehubungan dengan keputusan Bank Indonesia untuk menurunkan suku bunga pada tanggal 19 November 2020, dengan ini kami informasikan bahwa efektif pada tanggal 26 November 2020 suku bunga harian dari saldo kredit pada rekening giro anda akan disesuaikan.
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager atau Client Service Management kami
Persyaratan dan Ketentuan Umum Baru
Persyaratan dan Ketentuan Umum
Persyaratan dan Ketentuan Umum adalah peraturan yang mengatur rekening(-rekening) Anda di Commercial Banking PT Bank HSBC Indonesia.
Persyaratan dan Ketentuan Umum terdiri dari dokumen-dokumen berikut ini dan mulai berlaku efektif pada tanggal 16 Desember 2020:
1. Perjanjian Induk Layanan (termasuk Lampiran Kerahasiaan dan Peraturan) berlaku untuk semua Nasabah Perbankan Commercial Banking di seluruh dunia.
Unduh Perjanjian Induk Layanan (PDF, 211KB)
2. Ketentuan Negara Indonesia yang melengkapi dan memodifikasi Perjanjian Induk Layanan hanya untuk Rekening Anda di Indonesia. Walaupun Anda memiliki rekening HSBC di negara lain, Anda tetap diharapkan membaca Ketentuan ini bila anda membuka/telah memiliki Rekening di PT Bank HSBC Indonesia.
Unduh Ketentuan Negara Indonesia (PDF, 698KB)
3. Ketentuan Produk dan Layanan menjelaskan beberapa hal tambahan yang berlaku pada Rekening Anda di Indonesia. Walaupun Anda memiliki rekening HSBC di negara lain, Anda diharapkan membaca Ketentuan ini bila anda membuka/telah memiliki Rekening di PT Bank HSBC Indonesia.
Unduh Ketentuan Produk dan Layanan (PDF, 7.11MB)
Versi terdahulu dari Persyaratan dan Ketentuan Umum untuk Layanan Perbankan Bisnis (edisi April 2017), akan tetap berlaku untuk Nasabah kami sampai 15 Desember 2020, dapat diunduh dari tautan berikut sampai 30 Januari 2021.
Unduh Persyaratan dan Ketentuan Umum versi terdahulu (PDF, 276KB)
Untuk mempertahankan kelanjutan dari pengembangan, peningkatan dan kestabilan ekonomi nasional dari pertukaran mata uang asing yang berasal dari sumber daya alam, pada bulan Januari 2019 pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 mengenai Hasil Ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan atau Pengerjaan Sumber Daya Alam (PP 1/2019).
Sejalan dengan diterbitkannya PP 1/2019, Bank Indonesia turut menerbitkan Peraturan No 21/3/PBI/2019 mengenai hasil ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan Pengerjaan Sumber Daya Alam (PBI 21/3/2019).
Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan-peraturan tersebut di atas yang harus Anda diperhatikan:
Untuk memfasilitasi ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Anda dapat membuka rekening(-rekening) baru yang akan menjadi Rekening Khusus Anda pada kami untuk tujuan DHE SDA, dengan memperhatikan catatan berikut:
Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau Client Service Management kami.
Pertanyaan dan saran
1500237
atau
+62 21 25514777
(dari luar negeri)
Perlu diketahui bahwa kebijakan situs eksternal berbeda dari syarat dan ketentuan situs serta kebijakan privasi kami. Situs berikutnya akan terbuka di jendela peramban atau bilah baru.
Perlu diketahui bahwa kebijakan situs eksternal berbeda dari syarat dan ketentuan situs serta kebijakan privasi kami. Situs berikutnya akan terbuka di jendela peramban atau bilah baru.