Update mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Dengan ini kami informasikan bahwa sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 dalam rangka peningkatan layanan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), efektif 1 September 2019 akan ada perubahan pada layanan SKNBI sebagai berikut:

  • Biaya regular layanan transfer dana (SKN) menjadi Rp 3.500 per transaksi
  • Maksimal nominal layanan transfer dana per transaksi menjadi Rp 1 miliar
  • Periode setelmen layanan transfer dana menjadi 9 kali dalam satu hari
  • Pengkreditan dilakukan 1 jam setelah periode setelmen Bank Indonesia dan kami akan mengirimkan instruksi ke Bank Indonesia maksimum 1 jam dari pendebitan rekening nasabah

Jika Anda memiliki pertanyaan, silahkan menghubungi Relationship Manager atau Client Service Manager.

Hubungi kami

Pertanyaan dan saran

1500237

atau

+62 21 25514777

(dari luar negeri)