Peraturan Baru Sehubungan Penerimaan Hasil Export Sumber Daya Alam

Untuk mempertahankan kelanjutan dari pengembangan, peningkatan dan kestabilan ekonomi nasional dari pertukaran mata uang asing yang berasal dari sumber daya alam, pada bulan Januari 2019 pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2019 mengenai Hasil Ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan atau Pengerjaan Sumber Daya Alam (PP 1/2019).

Sejalan dengan diterbitkannya PP 1/2019, Bank Indonesia turut menerbitkan Peraturan No 21/3/PBI/2019 mengenai hasil ekspor yang berkaitan dengan Pemberdayaan, Pengelolaan dan Pengerjaan Sumber Daya Alam (PBI 21/3/2019).

Yang perlu Anda ketahui

Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan-peraturan tersebut di atas yang harus Anda diperhatikan:

  • Penyimpanan wajib dari DHE SDA PP 1/2019 mewajibkan eksportir Indonesia untuk menyimpan hasil ekspor yang berkaitan dengan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan hasil eskpor dari sumber daya alam (DHE SDA) ke dalam suatu Rekening Khusus pada bank(-bank) di Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dalam mata uang asing.
  • Batas waktu penerimaan DHE SDA – DHE SDA wajib diterima di Rekening Khusus selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga dari tanggal penerbitan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti industri pertambangan (termasuk batu bara, mineral, minyak dan gas), perkebunan, kehutanan dan perikanan.
  • Persyaratan mengenai dokumen-dokumen pendukung/underlying Baik PP 1/2019 dan PBI 21/3/2019 mencantumkan sejumlah persyaratan dan ketentuan bagi eksportir Indonesia mengenai dokumen-dokumen pendukung untuk kepentingan Rekening Khusus-nya.
  • Pengawasan oleh pihak yang berwenang dan sanksi Pemerintah Indonesia menunjukan keseriusan agar peraturan ini terlaksana dengan baik, seperti dengan memberlakukan sanksi bagi yang tidak memenuhi peraturan tersebut.

Apa langkah-langkah selanjutnya

Untuk memfasilitasi ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Anda dapat membuka rekening(-rekening) baru yang akan menjadi Rekening Khusus Anda pada kami untuk tujuan DHE SDA, dengan memperhatikan catatan berikut:

  • Rekening Khusus dapat dibuka dalam mata uang rupiah dan 4 mata uang asing lainnya yaitu USD, EUR, JPY dan CNY.
  • Dibawah ini adalah dokumen(-dokumen) yang akan perlu Anda serahkan kepada kami dalam rangka pembukaan Rekening Khusus adalah sebagai berikut
  • Formulir Instruksi & Pernyataan Pembukaan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
  • Formulir Pembukaan Rekening Perbankan

Apa yang dapat Anda lakukan bila membutuhkan bantuan

Untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi Relationship Manager Anda atau Client Service Management kami.

Hubungi kami

Pertanyaan dan saran

1500237

atau

+62 21 25514777

(dari luar negeri)

image